Thursday, September 6, 2018

FAKTA MENGENAI SEMUT YANG HARUS KAMU TAHU (PART 3) HUKUM MEMBUNUH SEMUT


Sering bukan menemukan semut? Ya, hewan satu ini amat mudah untuk dijumpai karena acapkali dia nangkring di gelas kopi atau piring kue kita. Atau dia merayap-rayap di dinding dan lantai rumah kita. Sehingga terkadang tanpa sengaja dan tak bermaksud untuk membunuh malah membuat kita jadi membunuhnya. Terus apa yang harus kita lakukan ketika mendapati semut merayap-rayap di makanan kita? Bagaimana cara menyngkirkannya? Apakah harus diambil satu-satu? Aduh capek ya kalo harus kayak gitu. Jadi bagaimana tindakan kita seharusnya?

Pada asalnya ada larangan membunuh semut yang didasarkan pada hadis dari Nabi Muhammad saw bahwasannya dari Ibnu Abbas ra, ia berkata :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Nah, berdasarkan hadis tersebut ada empat hewan yang dilarang untuk dibunuh termasuk semut. Namun apakah ia semut tidak boleh dibunuh sama sekali? Jawabannya tentu boleh dibunuh. Akan tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku (udah kayak provider aja haha). 

Maksudnya adalah semut boleh dibunuh tapi dengan catatan ketika keberadaan semut tersebut sudah pada taraf mengganggu dan membahayakan. Akan tetapi tidak boleh langsung membunuhnya, maksudnya adalah usahakan untuk mengusir si semut dulu dan jika sulit untuk diusir atau disingkirkan maka baru boleh dibunuh. Perlu diingat dengan catatan semut tersebut mengganggu dan membahayakan jika tidak mengganggu maka jangan dibunuh karena Rosululah saw sudah jelas melarang hal tersebut.

Adapun sebab tentang bolehnya dibunuh ketika dirasa sudah mengganggu adalah berdasarkan pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (selengkapnya bisa baca disini).

Dan membunuhnya pun tidak boleh dengan cara dibakar (menggunakan api) atau disiram air panas. Hal ini didasarkan dari sebuah hadis sebagai berikut :

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.

“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.

“Kami.” Jawab para sahabat.

Kemudian Nabi saw bersabda,

Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah). (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)

Dan larangan ini berlaku umum bahwa tidak boleh membunuh menggunakan api baik hewan apalagi manusia. Dan bagaimana dengan menggunakan air panas? Ternyata hal ini juga dilarang karena sifat air panas sama dengan api ini didasarkan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, :

Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)

Lah, terus bagaimana dengan semut yang nangkring di tumpukan piring kotor yang mau dicuci. Masa mau nunggu semut-semut tersebut pergi dulu atau apa harus mindahkannya satu-satu? Soalnya kalo dibilang membahayakan ya nggak juga, dibilang ganggu ya nggak juga. Ah tapi biasanya sih saya cuci aja langsung. Aduh maaf ya semut.

Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018