Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Saturday, August 18, 2018

HUKUM MENGGUNAKAN CINCIN DI JARI TENGAH


Nah sebenarnya saya baru tahu kalau menggunakan cincin di jari tengah itu dilarang atau nggak dianjurkan gitu lah. Bukan jari tengah aja deng jari telunjuk juga. Ini baru saya tahu setelah saya nonton yutub ceramah Ustadz Khalid Basalamah (semoga Allah merahmati beliau).

Saya yang demen bukan demen sih tapi dari dulu juga pakai cincin di jari tengah tangan kiri pula. Masalahnya dari pertama pakai cincin ya di jari tengah. Bukan hanya saya aja sih kebanyakan wanita juga sering memakai cincin di jari tengah. Mulai dari Emak saya, adek saya, sepupu saya, temen-temen saya juga umumnya pakai di jari tengah sebelah kiri juga.

Nah, ceritanya setelah nonton video itu jadi sadarlah saya jika selama ini i do something wrong *e e sok sok inggris hahaha*. Jadi reaksi pertama saya adalah “oooowww gitu ya berarti gue salah donk selama ini”. Tapi sampai saya ngetik ini tulisan saya masih tetap menggunakan cincin di jari tengah n tangan kiri saya becoz cincinnya hanya muat disitu, kalau dipindahin ke jari manis kegedean apalagi ke jari kelingking, melorot deh. Jadi piye ini?????

Nah, dari ngulik-ngulik gugel saya mendapatkan beberapa sumber terpercaya insha Allah yang membahas mengenai jari mana aja yang dilarang untuk disematkan penghias jari ini alias cincin dan jari mana yang disunahkan untuk menggunakannya (ya jika kamu ingin menggunakannya).

Berikut ini saya lampirkan beberapa dalil.
Yang pertama yang membahas mengenai jari mana yang dilarang untuk disematkan cincin.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)

Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).

Berdasarkan hadis tersebut dan penjelasan dari sumber yang saya dapatkan juga bahwa menggunakan cincin di jari tengah itu menyerupai kebiasaan kaum Sodom atau kaum Nabi Luth AS yang menyukai sesama jenis. Dan kita juga tahu bahwa jari tengah biasanya diedentikkan dengan sesuatu yang berbau porno. Kalau tak percaya cobalah acungkan jari tengah kalian ke orang *kalau tak kena ketuk kepala tu ya pasti kena kejar*. Dulu sih saya nggak tahu kalau jari tengah itu punya arti yang buruk padahal saya sendiri pernah ngacungkan jari tengah saya ke sepupu, terus sepupu saya bilang, “tau nggak sih kalau ngacungkan jari tengah itu artinya tiiiiiiiit”. Dari situ saya tahu.

Ok, balik ke point awal. Dari hadits tersebut disebutkan dilarang menggunakan cincin di jari tengah dan setelahnya. Yang dimaksud dengan jari setelahnya ini adalah jari telunjuk. Dari penjelasan Imam Nawawi bahwa dalam syarh Imam Muslim diatas hukumnya itu makhruh tanzih bukan haram. Menurut hemat saya jadi kalau mau pakai di jari tengah atau telunjuk masih boleh nggak dosa. Hanya saja bukankah lebih baik mengikuti yang diajarkan Nabi SAW, dengan begitu dapatlah pahala.

Yang kedua, lantas jari mana yang tepat untuk memakai cincin?
Nah berikut haditsnya,
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).

Ok, setelah ada penjelasan tersebut akhirnya saya tahu bahwa sunnahnya menggunakan cincin itu di jari kelingking dan jari manis.

Lantas kalau untuk perempuan samakah hukumnya dengan yang dijelaskan di atas? adakah larangan menggunakan cincin di jari tengah dan telunjukuntuk perempuan??

Dijelaskan oleh Imam Nawawi  dalam syarh shahih Muslim menegaskan,
Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Dari penjelasn tersebut jelaslah bahwa perempuan bebas mau dipakai di jari mana aja. Larangan tersebut berlaku hanya untuk lelaki karena agar tak menyerupai kebiasaan kaum Sodom.
Jadi pun kalau dah kayak gitu tak masalah lah saya nak pakai di jari tengah saya, tak mesti saya tukar posisi, udah PW.

Kalau masalah tangan mana, tangan kiri atau kanan, tak kesahlah nak yang mana satu. Karena tak ada dalilnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat yang mana yang lebih afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulannya adalah:
Bahwa laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan atau telunjuk. Namun sunnahnya adalah jari kelingking dan boleh jari manis. Akan tetapi perempuan bebaslah nak pakai di jari manapun dia suka. Dan bebas nak tangan kiri atau kanan.
Wallahu a’lam
Sumber : rumaysho.com dan konsultasisyariah.com

Friday, July 21, 2017

PUASA NADZAR

Puasa nadzar merupakan puasa yang dilaksanakan ketika kita menginginkan atau mengharapkan seuatu kemudian harapan tersebut terakabul. Maka ia wajib untuk membayar nadzar tersebut. Jika ia tidak mampu untuk membayar nadzar tersebut maka ia dikenai denda atau kaffarat. Pada dasarnya hukum puasa bernadzar adalah mubah atau boleh. Asalkan nadzar yang telah diucapkan harus dilaksanakan atau dipenuhi karena ia termasuk janji (yang menjadi hutang) kepada Allah SWT.

Allah Ta’ala berfirman,
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


Macam-macam puasa nadzar :
1. Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar. 
2. Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3.  Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nadzar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a.       Bernadzar ke Baitullah
b.      Bernadzar ke Masjid Nabawi
c.       Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha

Adapun denda/sanksi/kafarat bagi yang tidak mampu/sanggup melakukan puasa nadzar adalah seperti dibawah ini. Ia boleh memilih salah satu dari ketiga kaffarat dibawah ini.:

1. Membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan   kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2. Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3. Berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.


sumber: 
https://muslim.or.id
http://wajoo.blogspot.co.id



Friday, December 30, 2016

Sholat Sunnah Dhuha

Ketika pertama kali saya mengenalnya saya langsung jatuh cinta (saya ingat waktu itu saya masih SMP), dan ini menjadi suatu kebiasaan bagi saya. Sehingga ketika saya memiliki waktu yang luang di pagi hari tapi saya tidak melaksanakannya menjadi pikiran untuk saya. Tapi saya pernah membaca suatu dalil yang isinya......

Saturday, July 2, 2016

TIGA MACAM NAFSU YANG ADA DI DALAM DIRI MANUSIA

Tiga macam nafsu yang ada dalam diri manusia:
  • Pertama, Nafsu Muthmainnah
Nafsu muthmainnah yaitu nafsu yang mendorong untuk berbuat baik, selalu menginginkan kebaikan. Dalam melakukan kebaikan tanpa harus berpikir dulu dan langsung melakukannya. Nafsu ini dimiliki oleh orang-orang yang berjiwa tenang karena hati dan pikirannya selalu kepada Allah dan merasa dekat dengan Allah.Orang yang memiliki nafsu ini selalu berpikir positif terhadap apa yang terjadi pada dirinya, terhadap apa yang digariskan oleh Allah karena sifat ridha dan tawakalnya walaupun dalam kesusahan.
  • Kedua, Nafsu Lawwamah
Nafsu lawwamah yaitu nafsu yang berproses, masih berpikir dulu untuk berbuat baik, tapi sudah mengetahui apakah sesuatu itu baik atau buruk.  Jenis nafsu ini adalah yang umumnya ada dalam diri manusia, dimana terkadang kita merasa dekat dan jauh, bahagia dan sedih, marah dan sayang, cinta dan benci, tenang dan gusar, taat dan lalai. Oleh karena itu dalam nafsu lawwamah orang yang melakukan kesalahan atau maksiat akan mudah untuk menyesal dan memohon ampun, berjanji dan berusaha tidak melakukan kesalahan tersebut untuk kedua kalinya dan kembali ke jalan yang benar. Namun, dalam nafsu ini pikiran dan perasaan manusia terkadang terombang ambing antara apkah itu benar atau salah, harus atau tidak, halal atau haram, tapi nafsu ini selalu berusaha untuk mengarahkan manusia kepada sesuatu yang lebih baik.
  • Ketiga, Nafsu Amarah Bisu'
Nafsu amarah yaitu nafsu pada keburukan. Nafsu ini adalah nafsu yang paling berbahaya karena mata hati dan pikirannya telah dikuasai oleh syahwat atau nafsu sehingga sudah tidak digunakan lagi. Nafsu ini selalu mengarahkan pada kejahatan dan orang yang dikuasai oleh nafsu ini akan bangga dengan kejahatn yang ia lakukan sehingga ia kebal terhadap nasihat yang diberikan oleh orang lain.

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018