Oleh :
ROSNIATI (110565201175)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNGPINANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah swt, oleh
karena tuntunan-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini
dibuat sebagai persyaratan untuk mengikuti UAS dari Mata Kuliah Politik dan
Manajemen Desa yang dibimbing oleh Bapak Handrisal, M.Si.
Peraturan mengenai desa termasuk juga
didalamnya mengenai proses pemilihan kepala desa telah beberapa kali dirubah
hingga yang terakhir lahir UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur
semua mengenai desa lebih terperinci daripada peraturan terdahulu. Awal
kemrdekaan pemerintah masih menggunakan IGO dan IGOB untuk mengurus tata
pemerintahan di desa. Sampai akhirnya lahir UU No.19/1965 pada masa orde lama.
Masa orde lama ditumbangkan rezim
Soeharto UU tahun 1965 tidak diberlakukan secara maksimal. Kemudian pemerintah
pada masa itu (orde baru) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1979 yang secara otomatis
UU tentang desapraja tahun 1965 tidak diberlakukan lagi. Pasca reformasi
kembali pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan mengenai aturan desa. Ada
beberapa perturan yang dikeluarkan namun tidak spesifik dan bukan berbentuk
undang-undang khusus, seperti PP No. 72 tahun 2005. Hingga diterbitkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
yang memberi angin segar bagi pemerintahan desa bagaimana tidak, desa kembali
diberikan hak otonomnya.
Dalam penyusunan makalah ini disadari
bahwa masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan yang diharapkan, oleh
karenanya kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak akan sangat
membantu dalam penyusunan makalah selanjutnya akan lebih baik. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat. Terimakasih.
Tanjungpinang, Juni 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................................................................
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan............................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan, Fungsi, Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa...........................
2.2 Proses Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Orde Lama...............................................
2.3 Proses Pemilihan Kepala Desa
Pada Masa OrdeBaru................................................
2.4 Proses Pemilihan Kepala Desa
Pada Masa Reformasi...............................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintahan Desa merupakan sistem pemerintahan terendah
dalam tata pemerintahan Indonesia. Secara politik desa berada dalam posisi yang
marginal, ia sebagai obyek kekuasaan pemerintah supra desa. Secara yuridis,
posisi desa sangat ambivalen (abu-abu), antara unit pemerintahan atau
kesatuan/lembaga masyarakat, tetapi desa tetap menjalankan tugas-tugas
administrasi yang diberikan oleh pemerintah supradesa melalui berbagai tugas
pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pembantuan tersebut desa dinahkodai
oleh seorang pemimpin yang disebut kepala desa. Peran kepala desa sebagai
pemimpin desa sangat diperlukan untuk mengelola dan membangun desa agar meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa. Untuk jabatan kepala desa dilakukan dengan cara
pemilihan.
Pada masa kerajaan untuk jabatan kepala desa ditunjuk
langsung oleh adipati kerajaan Seseorang yang menjabat
sebagai kepala desa memang benar-benar orang pilihan yang punya digdaya linuwih. Disamping
memiliki kecakapan memimpin, punya ilmu kanuragan, secara politik
juga harus dekat dengan adipati atau pimpinan diatasnya. Pada zaman
Belanda, pemilihan kepada desa sudah mulai diatur oleh pemerintahan pada waktu
itu. Menurut cerita orang-orang tua, pemilihan kepala desa pada waktu itu juga
dilakukan secara langsung, namun dilakukan dengan cara sederhana. Rakyat
dikumpulkan di sebuah tanah lapang atau lapangan desa. Calon-calon kepala desa
duduk di tempat yang lebih tinggi. Kemudian rakyat akan memilih dengan
cara jongkok di depan calonnya. Siapa yang memperoleh pengikut paling banyak
dialah pemenangnya.
Setelah
kemerdekaan pemerintah lantas mengatur dengan berbagai peraturan
daerah sebagai pelaksanaannya. Pada waktu itu juga masih menggunakan
tanda gambar hasil bumi, bisa jadi karena banyak orang yang buta huruf.
Di era reformasi tanda gambar tersebut diganti dengan foto calon kepala desa.
Pemilih tinggal mencontreng calon yang tertera dalam kertas suara. (kompasina
:26 Juni 2013)
Pemilihan kepala desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh
warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil,
Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa mempunyai tugas
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dan
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi persyaratan. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui
tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
1.2 Perumusan Masalah
a. Bagaimana kedudukan dan fungsi kepala
desa;
b. Bagaimana proses pemilihan kepala
desa pada msa orde lama, orde baru dan, reformasi.
1.3 Tujuan
Agar bisa mengetahui bagaimana perbedaan proses pemilihan kepala desa di
setiap periode.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan
sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa mempunyai fungsi
memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang
dilimpahkan kepada desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang
:
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa.
c.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.
Menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
e.
Membina kehidupan
masyarakat desa
f.
Membina
perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.
Memegang teguh
dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c.
Memelihara
ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e.
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
f.
Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
Menaati dan
menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.
Mendamaikan
perselisihamn masyarakat di desa
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n.
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban
dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu)
kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD Laporan akhir masa jabatan
kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
2.1 Proses Pemilihan Kepala Desa
Pada Masa Orde Lama
Pasca
kemerdekaan tepatnya pada masa orde lama (1945-1965) proses pemilihan kades
sama saja dengan pada masa penjajahan Kolonial Belanda dan Jepang yaitu dipilih
oleh masyarakat desa. Sejak tahun 1945 hingga lahirnya UU Nomor 19 tahun 1965
tentang desapraja pemerintah Indonesia masih menggunakan IGO dan IGOB untuk
aturan pemilihan kades. Akhirnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 19 tahun 1965
tentang desapraja. Namun sayang, dua puluh Sembilan hari sesudahnya, terjadi pemberontakan G
30 S PKI, maka secara praktis undang-undang ini belum sempat diterapkan di desa.
Tap MPRS No. XXI/MPRS/1966, tanggal 5 juli 1966 menunda berlakunya UU No. 19
Tahun 1965. Kemudian dengan UU No. 6 Tahun 1969, UU No. 19 Tahun 1965 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pemilihan
Kepala Desapraja dilaksanakan langsung oleh penduduk desa dengan berpaduan pada
peraturan pemilihan, pengangkatan dan pengesehan serta pemberhentian Kepala
Desapraja yang ditentukan oleh pemerintah daerah tingkat I atau Provinsi,
ketentuan tersebut tetap dengan memperhatikan adat kebiasaan setempat termasuk
persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desapraja. Pada masa orde
lama masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun pasal 9 (Sembilan) ayat 2.
Aturan mengenai pemilih dan
syarat calon kepala desa dalam UU No. 19 Tahun 1965:
Pasal
9
(1) Kepala Desapraja dipilih
langsung oleh penduduk Desapraja yang sudah berumur 18 tahun atau sudah
(pernah) kawin dan menurut adat-kebiasaan setempat sudah menjadi warga
Desapraja yang bersangkutan.
(3) Peraturan pemilihan,
pengangkatan dan pengesahan, pemecatan sementara dan pemberhentian Kepala Desapraja
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I dengan memperhatikan adat-kebiasaan
setempat.
Pasal 10
“Yang dapat dipilih dan diangkat
menjadi Kepala Desapraja ialah penduduk yang menurut adat-kebiasaan setempat
telah menjadi warga Desapraja, yang:
a.
sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun;
b.
berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi
perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.
menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, demokrasi
terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia yang berarti bersedia
turut serta aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal
17 Agustus 1959 dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, tidak sedang dipecat dari
hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah
lagi;
d.
mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan dan
sekurang-kurangnya berpendidikan tamat Sekolah Dasar atau berpengetahuan yang
sederajat dengan itu.
2.2 Proses Pemilihan kepala Desa
Pada Masa OrdeBaru
Secara substantif UU No.
5/1979 menempatkan Kepala Desa bukanlah pemimpin masyarakat Desa, melainkan
sebagai kepanjangan tangan pemerintah supra Desa, yang digunakan untuk
mengendalikan penduduk dan tanah Desa. UU No. 5/1979 menegaskan bahwa kepala
Desa dipilih oleh rakyat melalui demokrasi langsung. Ketentuan pemilihan kepala
Desa secara langsung itu merupakan sebuah sisi demokrasi (elektoral) di aras
Desa.
Tetapi secara empirik
praktik pemilihan kepala Desa tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat.
Pilkades selalu sarat dengan rekayasa dan kontrol pemerintah supra Desa melalui
persyaratan yang dirumuskan secara politis dan administratif. Dalam studinya di
Desa-Desa di Pati, Franz Husken (2001) menunjukkan bahwa pilkades selalu
diwarnai dengan intimidasi terhadap rakyat, manipulasi terhadap hasil, dan
dikendalikan secara ketat oleh negara. Bagi Husken, pilkades yang paling
menonjol adalah sebuah proses politik untuk penyelesaian hubungan kekuasaan
lokal, ketimbang sebagai arena kedaulatan rakyat. UU No. 5/1979 menobatkan
kepala Desa sebagai “penguasa tunggal” di Desa. Kepala Desa sebagai kepanjangan
tangan birokrasi negara, akibatnya dia harus mengetahuiapa saja yang terjadi di Desa.
Pasca orde baru setelah
lengsernya masa kepemimpinan Soekarno, pengaturan tentang desa tidak secara
otomatis berubah oleh karena itu UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang desa praja
tetap digunakan walaupun implememtasinya tidak secara utuh. Kurang lebih 14
tahun kemudian lahir UU Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang
secara otomatis UU tentang desa praja tidak berlaku lagi.
Dalam UU No.5
Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa ditentukan syarat menjadi kades
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4, sebagai berikut :
Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia
yang :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa;
d.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu
kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau
kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan pasti;
f.
tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan
Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana
yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang
bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak
terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang
bersangkutan;
h.
sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun;
i.
sehat jasmani dan rohani;
j.
sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang
berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Proses pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung, umum, bebas dan
rahasia yang dipilih oleh penduduk desa WNI yang telah berumur 17 (tujuhbelas)
tahun atau telah/pernak kawin. Setelah pemungutan suara dan dipastikan kades
yang terpilih, pelantikan kades dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I dari calon
yang terpilih. Dan masa jabatan kades adalah 8 (delapan) tahun dan dapat
mengikuti pemilihan periode berikutnya. Pada masa orba jabatan kades hanya bisa
diduduki sebanyak 2 periode saja. Sebagaimana tertuang dalam pasal 7 sebagai
berikut :
‘’Masa jabatan
Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya’’.
Dalam pasal 8
diatur tata cara pelantikan sebagai berikut :
(1)Sebelum
memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Sejatinya,
walaupun kades dipilih oleh masyarakat desa namun tetap pemerintah pusat yang
menetukan siapa yang menduduki jabatan kades. Sehingga, pemilihan hanya sebagai
acara ceremonial semata atau formalitas saja. Hal ini dilakukan karena ketakutan
pemerintah pusat akan mantan anggota G30 SPKI menduduki sistem pemerintahan
Indonesia.
2.3 Proses Pemilihan Kepala Desa
Pada Masa Reformasi
Jika
pada masa orde lama dan orde baru masih menggunakan simbol hasil pertanian atau
palawija maka di era reformasi sekarang ini, model pemilihan kepala desa
mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama
calon. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos gambar atau foto
calon yang dipilihnya. Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara
sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.
Aturan
mengenai peilihan kepala desa pada masa reformasi lebih terinci seperti adanya
aturan mengenai panitia pemilihan dan ada juga aturan mengenai bahwa bakal
calon kades boleh melakukan kampanye seperti yang tercantum dalam PP 2005 pasal
49 ayat 2 ‘’Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat’’. Yang mempunyai hak pilih adalah masyarkat
desa setempat yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
Menurut
PP No. 72 tahun 2005 pasal 44 tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
calon kepala desa yaitu:
a.
Bertaqwa pada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila
sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta
pemerintah;
c.
Pendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
d.
Berusia paling
rendah 25 tahun (dua puluh lima tahun);
e.
Bersedia dicalonkan
ssebagai calon kepala desa;
f.
Penduduk desa
setempat;
g.
Tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima)tahun;
h.
Tidak dicabut hak
pilihnya seesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
i.
Belum pernah
menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa
jabatan;
j.
Memenuhi syarat
lain yang ditentukan peraturan daerah kabupaten/kota.
Dalam
pemilihan calon kepala harus adanya/dibentuk kepanitiaan.
a. Anggota panitia tersebut
dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1. Unsur perangkat desa
2. Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3. Tokoh masyarakat
Panitia
pelaksana melakukan penjaringan dan penyaringan calon kades dan mengumumkan
nama calon kades yang memenuhi persyaratan. Panitia berkewajiban melapor setiap
pelaksanaan pemilihan kepada BPD. Kemudian dilakukan pemilihan (pemungutan
suara) dan bagi calon yang memiliki suara terbanyak yang terpilih menjadi
kades.
Pelaksanaan
pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan masyarakat.
Karena pelaksanaan pemilihan
kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak
ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala
desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala
desa adalah bupati atau walikota yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling
lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/walikota. Pelantikan
dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala
desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa
yaitu 6 tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
Yang mendasari
kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu :
Menurut pasal
17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti karena :
a. Meninggal
dunia
b. Pemutusan
sendiri
c. Diberhentikan
Sementara itu
kepala desa diberhentikan apabila :
a. Berakhir masa
jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut salama 6 bulan;
c. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. Dinyatakan
melanggar janji/ sumpah jabatan;
e. Tidak
melaksanakan kewajiban kepala desa;
f.
Melanggar larangan bagi kepala desa.
Pasca UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
Dalam UU tahun 2014 tentang desa, aturan
mengenai desa mengalami banyak penambahan termasuk juga mengenai proses
pemilihan dan syarat kades mengalami sedikit perubahan namun lebih terperinci.
Dalam pasal 33 disebutkan syarat menjadi kades tidak jauh berbeda dengan PP No. 72 tahun 2005 pasal 44. Begitu pula dengan tata
cara dari pencalonan hingga pelantikan kades yang terpilih. Namun dalam UU desa
terbaru ini kades yang terpilih bisa mengikuti pemilihan periode berikutnya
hingga mencapai 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana yang tertulis dalam
pasal 39 ayat 2 ‘’ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut’’.
Sedangkan dalam pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. kegiatan Calon
Kepala Desa dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program, selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa ini ditunjang dengan
adanya Tim Pelaksana Kampanye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan kampanye, kemudian ada pengawas pemilihan Kepala Desa,
penjaringan yang kegiatannya dilakukan oleh panitia pemilihan untuk menjaring
bakal calon dari warga masyarakat desa setempat, setelah adanya penjaringan,
selanjutnya adanya penyaringan, dimana penyaringan ini adalah proses seleksi
terhadap Bakal Calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran
diatas dapat disimpulkan bahwa dari sejak masa orde lama bahkan sejak
penjajahan Belanda dan Jepang pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui
proses pemilihan walaupun dengan cara yang berbeda. Sebelum UU tahun 1965
tentang desa praja pemerintah masih menggunakan IGO dan IGOB. Proses pengisian
jabatan kades dalam IGO dan IGOB dengan cara pemilihan yang dilakukan oleh
masyarakat desa.
Hingga akhirnya lahirlah
UU Nomor 19 tahun 1965 Tentang Desapraja yang didalamnya mengatur persyaratn
dan tat cara pemilihan kades. Dalam UU tersebut kades dipilih oleh seluruh
masyarakat desa yang telah mencukupi umur 18 tahun atau sudah menikah (pasal 9
ayat 1). Dengan syarat calon kepala desa harus berumur 25 tahun, atau tamat
sekolah dasar.
Pacsa jatuhnya orde lama,
era Soeharto atau dikenal dengan orde baru menggunakan UU tahun 1965 tentang
desapraja sampai UU 1979 tentang pemerintah desa disahkan sehingga secara
otomatis UU tentang desapraja tahun 1965 tidak diberlakukan lagi. Dalam UU
tahun 1979 aturan mengenai syarat calon kepala desa lebih banyak dengan tata
cara pemilihan lebih ketat.
Pemilihan tetap dilakukan
oleh masyarakat desa yang berumur 17 tahun atau telah menikah. Dengan syarat
kepala desa berumur 25 tahun dan tamat Sekolah Lanjutan Pertama atau yang
berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu. Dengan masa jabatan 8
(delapan) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasca
reformasi aturan mengenai pemilihan kades tetap sama hanya saja jika pada masa
lalu masih menggunakan simbol hasil bumi maka pasca reformasi diganti dengan
nama dan gambar calon kades. Syarat menjadi kades tetap sama seperti peraturan
sebelumnya (orde baru) hanya masa jabatan kades berubah menjadi 6 tahun dan
bisa dipilih lagi untuk periode berikut untuk satu kali masa jabat. Kemudian
lahir UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kades mempunyai kesempatan untuk
mengikuti pemilihan hingga 3 (tiga) kali masa jabat.
Proses
pemilihan kepala desa berdasarkan PP No. 72 tahun 2005 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
:
1.
Calon mendaftarkan diri;
2.
Panitia pemiihan melakukan penjaringan dan penyaringan calon kades;
3.
Pengumuman nama calon yang memenuhi persyaratan kepada masyarakat;
4.
Calon kades berkampanye;
5.
Pemilihan/pemungutan suara;
6.
Panitia pelaksana melaporkan hasil pemilihan kepada BPD, kemudian BPD
melanjutkan kepada Bupati/walikota dan mengumumkan kepada masyarakat;
7.
Bupati/walikota menerbitkan keputusan pengangkatan kades;
8.
Pelantikan kades oleh Bupati/walikota.
DAFTAR PUSTAKA
Eko, sutoro. 2008. Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan
Otonomi Desa. Institute
for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
Husken,
Frans. (1998), Masyarakat Desa dalam Perubahan Zaman, Sejarah Diferensiasi
Sosial di Jawa, 1830-1980, Jakarta: Grasindo
http://teknologihistor.blogspot.com/2014/05/pola-kepemimpinan-zaman-tradisional-dan.html. (diakses : 20 Juni 2015)
Anonim.
2013. http://desabalahu.blogspot.com/2013/01/ugasfungsi-kepala-desa-perangkat-desa.html?showComment=1434715793228#c7877902295740198049. (diakses : 20 Juni 2015)
http://www.kompasiana.com/muslihudinelhasanudin/pemilihan-kepala-desa-dulu-dan-sekarang_552b361e6ea8341719552d0d. (diakses : 20 Juni 2015)
http://kartonmedia.blogspot.com/2013/05/pemilihan-kepala-desa-dari-jaman.html#sthash.pw4aKMhB.dpuf.
(diakses : 20 Juni 2015)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965
TENTANG DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH
TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1979
TENTANG PEMERINTAHAN DESA
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
No comments:
Post a Comment