Khamr
dan babi, dua hal yang sama-sama haram tetapi berbeda perlakuan di masyarakat.
BABI
Sebagai
seorang muslim tentu kita sudah tahu bahwa babi itu adalah haram. Dan mayoritas
orang islam tidak mau makan babi,
meskipun mereka tidak tahu mengapa babi diharamkan. Yang pasti sudah ter-mindset bahwa babi itu haram dan seorang
muslim tidak boleh makan babi (titik). Karena jujur saya pribadi pun baru
benar-benar mengetahui sebab diharamkannya babi ketika saya SMP. Pada awalnya
saya hanya sekedar tahu saja bahwa babi itu haram tanpa tahu alasannya. Dan
pada masa itu saya belum mengetahui bahwa ada dalil baik al-Quran maupun hadits
yang menerangkan diharamkannya mengkonsumsi babi bahkan turunannya. Misalnya seperti
ketika ada obat yang mengandung unsur babi pasti peredaran obat tersebut
langsung ditarik dan dihentikan produksinya. Seperti kasus obat yang sempet
heboh V*ostin DS yang mengandung unsure DNA babi (padahal saya pikir hanya
DNA-nya loh). Walhasil peredarannya langsung dihentikan dan ditarik. Padahal
yang jadi bintang iklan emak-emak pakai jilbab. Dan juga dulu pernah ada isu salah satu penyedap
masakan Aj*nomo*o yang mengandung tulang
babi. Saya nggak inget tahun berapa, yang saya inget saya masih SD dan Badan
POM belum ada waktu itu. Emak-emak termasuk emak saye juga berhenti pakai
penyedap itu (gue anak micin dong hahaha)…
Berikut
adalah beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan tentang diharamkannya babi :
“Katakanlah,
“ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecual makanan itu bangkai, atau
darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS. Al-An’am: 145)
“Sesungguhnya
Allah menharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang ”. (QS. Al-Baqarah: 173)
Selain
kedua surah diatas ada beberapa surah lagi yang menjelaskan haramnya babi,
seperti di surah Al-Maidah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.
Hikmah
diharamkannya babi ternyata bukan tanpa sebab, banyak temuan ilmiah atau
diadakannya penelitian mengenai kehigenisan daging babi. Ternyata babi adalah
binatang yang sangat kotor, ini karena babi adalah satu-satunya hewan yang
memakan kotorannya sendiri bahkan muntahannya juga, babi adalah hewan yang
sangat rakus. Di dalam daging babi juga banyak ditemukan cacing, seperti cacing
pita, cacing spiral, cacing tambang dan cacing-cacing ini jika tidak dimasak
dengan benar akan berimigasi ke dalam tubuh konsumennya. Ada banyak mudharat
yang ditimbulkan dari mengkonsumsi daging babi.
MINUMAN KERAS (KHAMR)
Minuman
keras kalau di dalam islam lebih dikenal dengan istilah khamr karena sifatnya
yang memabukkan. Siapa yang nggak tahu bahwa minuman keras itu juga diharamkan
akan tetapi masih ada yang meminumnya. Dan disinilah kebingungan saya dimulai
hahaha…ia saya bingung sendiri. Mengapa ada yang tidak mau makan babi karena
tahu haram tanpa tahu sebabnya. Tapi ada yang masih minum khamr padahal tahu itu
haram, memabukkan dan bisa menghilangkan akal sehat.
Bahkan
mirisnya anak muda bisa dibilang masih sekolah tingkat pertama sudah
mencoba-coba minum minuman yang memabukkan ini, oplosan pula. Tidak sedikit
kasus kematian yang disebabkan minuman oplosan ini, tetapi masih ada saja yang
meminumnya seperti tidak berkaca dari berita yang ada..dimanakah akal mereka. Tertutupkah
hati mereka. Pendengaran mereka, penglihatan mereka dari kebenaran seperti itu?
Entahlah, mungkin pikirnya mencoba dan mencari kesenangan, itu saja.
Berikut
adalah beberapa dalil mengenai haramnya khamr:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya.” (Al-Baqarah :219)
“Setiap
yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhari
dan Muslim)
“Minuman
apapaun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu)
juga haram. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernah
dikisahkan oleh Utsman bin Affan kepada kaum muslimin ketika beliau sedang
berkhtubah. Pernah ada seorang pria ahli
ibadah. Kemudian dia bertemu dengan seorang wanta yang busuk hatinya. Wanita
tersebut menjebak pria tersebut dengan mengunciya di kamar bersamanya. Dia
dihadapkan dengan pilihan, apakah berzina dengannya atau membunuh seorang bayi
atau meminum segelas arak., jika tidak maka si wanita akan berteriak agar
celakalah si pria. Maka pria tersebut memilih segelas arak karena dianggapnya
lebih ringan dosanya. Kemudian pria tersebut mabuk dan berzinalah ia dengan
wanita tersebut dan membunuh si bayi.
Utsman
bin Affan kemudian berpesan, “Jauhilah minuman keras, karena minuman keras
merupakan induk segala perbuatan tercela. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman
keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah
satu di antaranya melenyapkan yang lain”. Wallahu’alam.
Pada
akhirnya saya tenggelam dengan pikiran saya sendiri mengenai khamr dan babi
ini.
No comments:
Post a Comment