Friday, July 20, 2018

HUKUM KHAMR DAN BABI

Khamr dan babi, dua hal yang sama-sama haram tetapi berbeda perlakuan di masyarakat.

BABI
Sebagai seorang muslim tentu kita sudah tahu bahwa babi itu adalah haram. Dan mayoritas orang islam tidak  mau makan babi, meskipun mereka tidak tahu mengapa babi diharamkan. Yang pasti sudah ter-mindset bahwa babi itu haram dan seorang muslim tidak boleh makan babi (titik). Karena jujur saya pribadi pun baru benar-benar mengetahui sebab diharamkannya babi ketika saya SMP. Pada awalnya saya hanya sekedar tahu saja bahwa babi itu haram tanpa tahu alasannya. Dan pada masa itu saya belum mengetahui bahwa ada dalil baik al-Quran maupun hadits yang menerangkan diharamkannya mengkonsumsi babi bahkan turunannya. Misalnya seperti ketika ada obat yang mengandung unsur babi pasti peredaran obat tersebut langsung ditarik dan dihentikan produksinya. Seperti kasus obat yang sempet heboh V*ostin DS yang mengandung unsure DNA babi (padahal saya pikir hanya DNA-nya loh). Walhasil peredarannya langsung dihentikan dan ditarik. Padahal yang jadi bintang iklan emak-emak pakai jilbab. Dan  juga dulu pernah ada isu salah satu penyedap masakan Aj*nomo*o  yang mengandung tulang babi. Saya nggak inget tahun berapa, yang saya inget saya masih SD dan Badan POM belum ada waktu itu. Emak-emak termasuk emak saye juga berhenti pakai penyedap itu (gue anak micin dong hahaha)…

Berikut adalah beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan tentang diharamkannya babi :
“Katakanlah, “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecual makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS. Al-An’am: 145)

“Sesungguhnya Allah menharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”. (QS. Al-Baqarah: 173)

Selain kedua surah diatas ada beberapa surah lagi yang menjelaskan haramnya babi, seperti di surah Al-Maidah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.
Hikmah diharamkannya babi ternyata bukan tanpa sebab, banyak temuan ilmiah atau diadakannya penelitian mengenai kehigenisan daging babi. Ternyata babi adalah binatang yang sangat kotor, ini karena babi adalah satu-satunya hewan yang memakan kotorannya sendiri bahkan muntahannya juga, babi adalah hewan yang sangat rakus. Di dalam daging babi juga banyak ditemukan cacing, seperti cacing pita, cacing spiral, cacing tambang dan cacing-cacing ini jika tidak dimasak dengan benar akan berimigasi ke dalam tubuh konsumennya. Ada banyak mudharat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi daging babi.

MINUMAN KERAS (KHAMR)
Minuman keras kalau di dalam islam lebih dikenal dengan istilah khamr karena sifatnya yang memabukkan. Siapa yang nggak tahu bahwa minuman keras itu juga diharamkan akan tetapi masih ada yang meminumnya. Dan disinilah kebingungan saya dimulai hahaha…ia saya bingung sendiri. Mengapa ada yang tidak mau makan babi karena tahu haram tanpa tahu sebabnya. Tapi ada yang masih minum khamr padahal tahu itu haram, memabukkan dan bisa menghilangkan akal sehat.

Bahkan mirisnya anak muda bisa dibilang masih sekolah tingkat pertama sudah mencoba-coba minum minuman yang memabukkan ini, oplosan pula. Tidak sedikit kasus kematian yang disebabkan minuman oplosan ini, tetapi masih ada saja yang meminumnya seperti tidak berkaca dari berita yang ada..dimanakah akal mereka. Tertutupkah hati mereka. Pendengaran mereka, penglihatan mereka dari kebenaran seperti itu? Entahlah, mungkin pikirnya mencoba dan mencari kesenangan, itu saja.

Berikut adalah beberapa dalil mengenai haramnya khamr:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah :219)
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Minuman apapaun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernah dikisahkan oleh Utsman bin Affan kepada kaum muslimin ketika beliau sedang berkhtubah. Pernah ada seorang pria  ahli ibadah. Kemudian dia bertemu dengan seorang wanta yang busuk hatinya. Wanita tersebut menjebak pria tersebut dengan mengunciya di kamar bersamanya. Dia dihadapkan dengan pilihan, apakah berzina dengannya atau membunuh seorang bayi atau meminum segelas arak., jika tidak maka si wanita akan berteriak agar celakalah si pria. Maka pria tersebut memilih segelas arak karena dianggapnya lebih ringan dosanya. Kemudian pria tersebut mabuk dan berzinalah ia dengan wanita tersebut dan membunuh si bayi.

Utsman bin Affan kemudian berpesan, “Jauhilah minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan tercela. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain”. Wallahu’alam.

Pada akhirnya saya tenggelam dengan pikiran saya sendiri mengenai khamr dan babi ini.



No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018