Friday, February 23, 2018

EKSISTENSI NIQAB (NIQAB ZAMAN NOW)

Note: sebagian hanya opini semata *curahan hati*


Pada umumnya masyarakat lebih familiar dengan penggunaan istilah cadar dibandingkan niqab. Sebenarnya apakah kedua hal tersebut berbeda ataukah sama saja?. Setelah saya kulik-kulik melalui mesin penelusur ternama apalagi kalau bukan mbah google haha. Ternyata niqab dan cadar adalah kedua hal yang sama hanya beda penyebutannya saja. Berdasarkan Wikipedia cadar adalah kain penutup kepala atau muka untuk perempuan. Sedangkan niqab merupakan istilah dalam bahasa Arab-nya yang bermakna lebih syar’i untuk istilah cadar.

Umumnya niqab (cadar) lebih banyak dikenakan oleh perempuan-perempuan di negara Arab seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan UEA serta Pakistan. Namun pada zaman sekarang niqab (cadar) sudah umum dikenakan oleh perempuan-perempuan muslim di seluruh dunia tidak terbatas di Negara Arab saja, termasuk juga di Indonesia. Namun di Indonesia sendiri istilah niqab dan cadar itu berbeda makna. Pasa saya Tanya temen cadar itu hanya mentup hidung tapi mata sama dahi masih Nampak (itu loh seperti yang dipakai oleh Syaidatul Nafisah di film Malaysia yang berjdul 7 Petala Cinta #ada yang pernah nonton?). Nah sedangkan niqab itu seperti yang kebanyakan orang Arab pakai hanya Nampak mata doank.

Jika dilihat pada masa ini *zaman now istilahnya mah* sudah begitu banyak wanita muslim yang mengenakan niqab berbeda dengan bertahun-tahun yang lalu. Seperti halnya banyak aktris yang mulai tergerak hatinya untuk berhijab, sekarang sudah banyak publik figur (aktris) yang mengenakan niqab. Bahkan ada geng dengan nama “niqab squad” yang digawangi Indadari. Ini adalah tempat berkumpulnya para niqabis (istilah wanita yang beniqab) dan mereka pun punya agenda rutin. Semakin banyak yang berniqab maka ini pun pada akhirnya merubah paradigma masyarakat mengenai niqab.

Jika dahulu niqab lebih diidentikan dengan sesuatu yang negatif (seperti islam yang fanatik) atau islam bergaris keras atau bahkan mungkin dikenal dengan istilah yang lebih buruk seperti terorisme. Akan tetapi sudah berbeda dengan pada masa ini. Kita sudah tidak merasa canggung lagi untuk berinteraksi dengan mereka apalagi sampai menjaga jarak. Namun dengan semakin ramahnya pandangan masyarakat mengenai niqab dan semakin banyak yang mengenakan maka hakikat dari niqab pun ikut bergeser. Jika dahulu (di Indonesia) niqab dianggaap sebagai sebuah simbol ketaatan seorang muslimah maka zaman sekarang seolah niqab hanya dianggap hal yang lumrah sama halnya dengan jilbab. Berbeda dengan zaman dulu warnanya hanya hitam polos. Pada masa ini warna dan model niqab pun sudah sangat bervriasi. Ada yang jenis kupu-kupu, mata elang, Yaman, Arab dan ala Indonesia (ntar saya yang buat modelnya) dan penggunaannya pun sudah sangat fashionable bahkan sudah ada yang dihiasi bordir atau payet ataupun bermotif polkadot misalnya seperti yang dipakai oleh Indadari *itu loh mantan istri Caesar*.

Namun ironisnya ada yang mengenakan niqab hanya untuk gaya-gayaan (ikut trend istilahnya mah) atau agar terlihat shalihah (apakah pantas agama dijadikan mainan?). Bahkan ada fenomena niqabis-niqabis tapi masih hobi selfi kemudian memajangnya di akun media sosialnya disertai dengan quote-quote agamis ataupun ngompor-ngomporin untuk cepet-cepet merid di usia muda (sah-sah saja asal jangan ngebet hahaha). Nggak salah sih yang mereka lakuin asal niatnya tulus berbagi ilmu bukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena sayang sekali jika ternyata yang dilakuin itu mencederai niat awalnya. Apalagi yang mungkin niat awalnya berniqab untuk menutup wajahnya (kecantikannya) demi menghindari fitnah tapi masih hobi pasang foto selfi dengan gaya diunyu-unyuin. Apa yang ingin ditampakkan dari foto selfi tersebut padahal wajah cantiknya pun sudah tertutup, tak ada yang bisa melihat. Ya sayang aja kalau itu akan merusak nilai ibadah di dalamnya. Dikhawatirkan ada riya’ atau tabaruj di dalamnya. Dan bisa saja dengan kebiasaan-kebiasaan foto selfi itu bisa merusak image para niqabis yang memang berusaha menggunakan niqab lillahi ta’ala. Entar gara-gara ulah niqabis narsis yang doyan tebar pesona makna dari niqab ikut tercederai pula. Karena syaitan bisa menjerumuskan manusia dalam keadaan apapun. #Ampuni hamba ya Rabb jika ini bagian dari buruk sangka, hamba hanya bingung kenapa itu terjadi. Semoga mereka tidak seperti prasangka hamba.

Kemudian terlepas dari fenomena tersebut bagaimanakah hukum menggunakan niqab?. Para ulama pun masih berselisih paham mengenai penggunaan niqab. Ada yang mewajibkan ada yang mensunnahkan dan ada yang hanya menyatakan mubah (membolehkan) *silahkan mencari secara mandiri untuk dalilnya agar lebih memahami*. Semuanya kembali kepada keyakinan seorang muslimah tersebut. Saya pribadi lebih cenderung berpikir mengenakan niqab itu bukanlah keharusan apalagi kewajiban tetapi sebuah pilihan untuk merapatkan diri pada Illahi. Jika ia merasa harus menutup wajahnya untuk menjaga hati dan agar terhindar dari fitnah ini mungkin lebih utama pun tujuannya untuk menjaga pandangan orang lain terutama lelaki. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa lelaki adalah makhluk visual sangat menyukai keindahan dan kecantikan. Seorang lelaki pada umumnya ketika melihat wanita adalah dari fisiknya (parasnya). Ketika paras wanita tersebut menarik atau cantik itu akan mudah menggoda iman seorang lelaki. Ya, semuanya kembali kepada apa yang diyakini.

Lantas ketika seorang muslimah telah memutuskan berniqab bagaimana berniqab yang benar agar sesuai dengan ajaran islam?. Berdasarkan beberapa sumber yang saya baca penggunaan niqab yang benar adalah hanya menampakkan mata saja atau salah satunya artinya tidak boleh alis apalagi jidat diperlihatkan, karena bisa saja ini akan mengurangi nilai ibadahnya. Karena menurut hemat saya ketika alis dan dahi masih nampak, maka kecantikannya pun masih akan kentara. Berbeda jika ketika yang terlihat hanya mata saja, kita sama sekali tidak bisa menerka wajahnya seperti apa. Bukankah aura kecantikan yang abadi akan terlihat dari sikap dan kepribadian kita. Maka berniqablah dengan sempurna. Mungkin seperti Umi Pipik contohnya (ah, sudah seperti itupun masih diterpa gosip).

Lantas bagaimana orang yang bercadar akan melaksanakan sholat apakah harus melepas niqabnya?. Untuk perihal ini saya menyimpulkan dari beberapa dalil sebagai berikut:

- Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rosulullah saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat”. (HR. Ibnu Majjah).

- Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata “Nabi saw bersabda: “aku perintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening-beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung-kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud)”. (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa Rosulullah melarang menutup mulut ketika shalat dengan kata lain ketika seseorang shalat dengan mengenakan cadar pastilah mulutnya akan tertutup cadar. Dan selain itu Rosulullah memerintahkan agar sujud dengan ketujuh anggota sujud (badan). Maka dengan memakai cadar akan menghalangi pelaksanaan perintah sujud dengan ketujuh anggota sujud tersebut. Padahal kita diperintahkan untuk menempelkan dahi dan hidung di tempat sujud tanpa adanya penghalang seperti kain atau dalam hal ini seperti cadar. Berdasarkan Ibnu Abdil Barr, membuka cadar ketika shalat sudah menjadi ijma para ulama bahwa hukumnya wajib.

“Ibnu Abdil Barr berkata: “Mereka telah bersepakat bahwa wanita wajib membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram” (kassyafu Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.2 hlm.256).

Membuka cadar tidak hanya sebatas ketika shalat tetapi juga ketika haji atau ihram hal ini berdasarkan hadist yang bersumber dari ‘Abdullah bin Umar ra:

“….dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan” (HR. Bukhari).

Sebenarnya larangan menggunakan cadar ketika shalat adalah makhruh bukan haram yang bisa membatalkan shalat karena hal yang membatalkan pun harus bisa dibuktikan berdasarkan nash yang benar. Jadi menurut hemat saya menggunakan cadar ketika shalat bisa dilihat dari situasi dan kondisi terlebih dahulu. Jika shalatnya di rumah tidak perlulah menggunakan cadar agar anggota sujud tidak terhalang. Akan tetapi jika yang menganggap menggunakan cadar adalah wajib dan ia shalat bukan di rumah namun masih tertutup dari lelaki asing maka hukum mengenakan cadar menjadi makhruh, sementara jika shalat di tempat umum yang dilihat lelaki dan dengan mengenakan cadar maka boleh saja (mubah) karena dianggap pelaksanaan kewajiban dan yang wajib menggugurkan yang makhruh. Wallahu’alam.

Inti dari tulisan ini adalah jika telah memutuskan berniqab, maka berniqablah dengan sempurna. Niatkan hanya karena ingin lebih meraptkan diri pada Illahi dan mengharapkan ridha-Nya.

No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018