Saturday, February 17, 2018

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

1. Pengertian BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat (Permendagri No. 39/2010).
BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU No. 6/2016).

2. Jenis-Jenis Usaha Yang Bisa Dikelola BUMDes
a. Pelayanan Umum yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, dan lumbung pangan;
b. Penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUM Desa, barang sewaan lainnya;
c. Perantara yang meliputi jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan jasa pelayanan lainnya;
d. Perdagangan yang meliputi pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, sumur bekas tambang, dan kegiatan bisnis produktif lainnya;
e. Keuangan yang meliputi memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa;
f. Usaha Bersama pengembangan kapal desa berskala besar, desa wisata dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Modal untuk pendirian usaha BUMDes berdasarkan PP No. 72/2005 dan Permendagri No. 39/2010 dapat berasal dari:
a.    Pemerintah Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
b.   Penyertaan modal dari masyarakat, tabungan/simpanan masyarakat.
c.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dana tugas pembantuan.
d.   Pinjaman dari pinjaman lembaga keuangan atau Pemda.
e.    Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan, misalnya dari pihak swasta dan atau masyarakat.

3. Tujuan Pendirian BUMDes
Dalam Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa tujuan pendirian BUMDes adalah:
a.    Meningkatkan perekonomian desa;
b.   Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
c.    Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
d.   Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.    Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.    Membuka lapangan kerja;
g.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
h.   Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

4. Prinsip-Prinsip Dalam Pengelolaan BUMDes
Dalam Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang diterbitkan oleh PKDSP Universitas Brawijaya Tahun 2007 prinsip pengelolaan BUMDes adalah:
a.    Kooperatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
b.   Partisipatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
c.    Emansipatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
d.   Transparan, yaitu aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e.    Akuntabel, yaitu seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
f.    Sustainabel, yaitu kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.

No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018