1. Pengertian BUMDes
Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh
pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat (Permendagri No. 39/2010).
BUM
Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU No. 6/2016).
2. Jenis-Jenis Usaha Yang Bisa Dikelola
BUMDes
a.
Pelayanan Umum yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, dan lumbung
pangan;
b.
Penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan,
rumah toko, tanah milik BUM Desa, barang sewaan lainnya;
c.
Perantara yang meliputi jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan jasa pelayanan
lainnya;
d.
Perdagangan yang meliputi pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana
produksi pertanian, sumur bekas tambang, dan kegiatan bisnis produktif lainnya;
e.
Keuangan yang meliputi memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah
diakses oleh masyarakat desa;
f.
Usaha Bersama pengembangan kapal desa berskala besar, desa wisata dan kegiatan
usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Modal untuk pendirian usaha BUMDes berdasarkan PP
No. 72/2005 dan Permendagri No. 39/2010 dapat berasal dari:
a. Pemerintah
Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
b.
Penyertaan modal dari
masyarakat, tabungan/simpanan masyarakat.
c. Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dana tugas
pembantuan.
d. Pinjaman
dari pinjaman lembaga keuangan atau Pemda.
e. Penyertaan
modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan,
misalnya dari pihak swasta dan atau masyarakat.
3.
Tujuan Pendirian BUMDes
Dalam
Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa tujuan pendirian BUMDes adalah:
a.
Meningkatkan perekonomian desa;
b.
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan
desa;
c.
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi
ekonomi desa;
d.
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau
dengan pihak ketiga;
e.
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung
kebutuhan layanan umum warga;
f.
Membuka lapangan kerja;
g.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan
pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
h.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli
Desa (PAD).
4. Prinsip-Prinsip Dalam
Pengelolaan BUMDes
Dalam Buku Panduan Pembentukan dan Pengelolaan BUM
Desa yang diterbitkan oleh PKDSP Universitas Brawijaya Tahun 2007 prinsip
pengelolaan BUMDes adalah:
a. Kooperatif,
yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan
kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
b. Partisipatif,
yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara
sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong
kemajuan usaha BUM Desa.
c. Emansipatif,
yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama
tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
d. Transparan,
yaitu aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus
dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e. Akuntabel,
yaitu seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis
maupun administratif.
f. Sustainabel,
yaitu kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat
dalam wadah BUM Desa.
No comments:
Post a Comment