Friday, July 21, 2017

PUASA NADZAR

Puasa nadzar merupakan puasa yang dilaksanakan ketika kita menginginkan atau mengharapkan seuatu kemudian harapan tersebut terakabul. Maka ia wajib untuk membayar nadzar tersebut. Jika ia tidak mampu untuk membayar nadzar tersebut maka ia dikenai denda atau kaffarat. Pada dasarnya hukum puasa bernadzar adalah mubah atau boleh. Asalkan nadzar yang telah diucapkan harus dilaksanakan atau dipenuhi karena ia termasuk janji (yang menjadi hutang) kepada Allah SWT.

Allah Ta’ala berfirman,
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


Macam-macam puasa nadzar :
1. Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar. 
2. Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3.  Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nadzar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a.       Bernadzar ke Baitullah
b.      Bernadzar ke Masjid Nabawi
c.       Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha

Adapun denda/sanksi/kafarat bagi yang tidak mampu/sanggup melakukan puasa nadzar adalah seperti dibawah ini. Ia boleh memilih salah satu dari ketiga kaffarat dibawah ini.:

1. Membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan   kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2. Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
3. Berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.


sumber: 
https://muslim.or.id
http://wajoo.blogspot.co.id



No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018