- pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
- Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Wednesday, July 12, 2017
Sumber Keuangan Desa
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 71 ayat 1 sumber pendapatan desa berasal dari:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment