Wednesday, July 12, 2017

Sumber Keuangan Desa

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 71 ayat 1 sumber pendapatan desa berasal dari:
  1.  pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  4. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
  5. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6.  hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

No comments:

Post a Comment

Postingan Terakhir

PENGALAMAN TES CPNS KPU TA 2018