Puasa
nadzar merupakan puasa yang dilaksanakan ketika kita menginginkan atau mengharapkan
seuatu kemudian harapan tersebut terakabul. Maka ia wajib untuk membayar nadzar
tersebut. Jika ia tidak mampu untuk membayar nadzar tersebut maka ia dikenai
denda atau kaffarat. Pada dasarnya hukum puasa bernadzar adalah mubah atau boleh. Asalkan
nadzar yang telah diucapkan harus dilaksanakan atau dipenuhi karena ia termasuk
janji (yang menjadi hutang) kepada Allah SWT.
Allah Ta’ala berfirman,
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Macam-macam
puasa nadzar :
1. Puasa Nadzar Nafsi
Artinya
melakukan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini
tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi dilaksanakan apabila menginginkan
sesuatu atau ber-nadzar.
2. Puasa Nadzar Ahli
Artinya
melakukan suatu puasa nadzar yang bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan
untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan
nadzar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
3. Puasa Nadzar Juriat
Artinya
melakukan sesuatu nadzar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di
sini ialah tempat-tempat yang suci seperti:
a. Bernadzar
ke Baitullah
b. Bernadzar
ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar
ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha
Adapun
denda/sanksi/kafarat bagi yang tidak mampu/sanggup melakukan puasa nadzar
adalah seperti dibawah ini. Ia boleh memilih salah satu dari ketiga kaffarat
dibawah ini.:
1. Membebaskan budak/hamba sahaya, namun
untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut
bisa dibilang sulit atau tidak bisa.
2. Memberi makan sepuluh fakir miskin, atau
memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia
berikan kepada keluarganya.
3. Berpuasa selama tiga hari dan tidak
harus berturut-turut.
sumber:
https://muslim.or.id
http://wajoo.blogspot.co.id
https://muslim.or.id
http://wajoo.blogspot.co.id