FILSAFAT HUKUM
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan
pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum.
Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para
filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah
filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Aliran-aliran
filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu: (1) Aliran Hukum Alam; (2) Positivisme
hukum; (3) Utilitaianisme; (4) Mazhab Sejarah; (5) Sociological Jurisprudence;
(6) Realisme Hukum; (7) Freirechtslehre.
1. Aliran
Hukum Alam
Menurut sumbernya, aliran
hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum
yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu
bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang
rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah
rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:
- Thomas Aquinas
(1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a. lex
aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera
manusia)
b. lex
devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c. lex
naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d. lex
positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)
- John
Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja
untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
- Dante
Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi
dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.
- Piere
Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima
kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.
- Marsilius
padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara
berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan
occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
- John
Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat
kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para
rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan
bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.
Sedangkan pendukung hukum
alam rasional adalah:
- Hugo
de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.
- Samuel
von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf
berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran
manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri
yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Imanuel
Kant (1724-1804): Melalakukan
penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio
(sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal
dari empiris
2. Positivisme
hukum
Positivisme hukum (Aliran
Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral
(antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das
sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu:
a. Aliran
Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Dan menurutnya hukum
dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang
sebenarnya memiliki emapat unsure yaitu:
- Perintah
(command)
- Sanksi
(sanction)
- Kewajiban
(duty)
- Kedaulatan
(sovereignty)
b. Aliran
Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir yang
nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah
suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional.
3. Utilitaianisme
Utilitaianisme atau
Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum.
Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat
pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya
sampai pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat.
Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu:
- Jeremy
Bentham (1748-1832): ia berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan
kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan.
- Jhon
Stuar Mill (1806-1873): ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan.
Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal
tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
- Rudolf
von Jhering (1818-1892): baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti
Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenagan dan menghindari
penderitaan.
4. Mazhab
Sejarah
Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah yaitu:
- Friedrich
Karl von savigny (1770-1861): menurutnya hukum timbul bukan karena perintah
penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak
dalam jiwa bangsa itu.
- Puchta
(1798-1846): sama dengan savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa
terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.
- Henry
Summer Maine (1822-1888): ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran
von Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam
situasi sejarahyang sama.
5. Sociological
Jurisprudence
Menurut aliran
Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai
dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara
hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara lain
adalah:
- Eugen
Ehrlich (1862-1922): ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan
social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam
masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena
penerapannya secara resmi oleh Negara.
- Roscoe
Pound (1870-1964): dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui
(merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)
6. Realisme
Hukum
Dalam pandangan penganut
Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social.
Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a. Tidak
ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan
hukum.
b. Realisme
adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social,
sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c. Realisme
menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada,
untuk tujuan-tujuan studi.
d. Realisme
tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang
ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya
dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e. Realisme
menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenranya realime
sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika
dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia
dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.
· Realisme Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud
dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada
pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama
realisme amerika yaitu:
- Charles
Sanders Peirce (1839-1914): ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran
pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu
pengetahuan teoritis yang benar.
- John
Chipman Gray (1839-1915): ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor
penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan
factor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam
pembentukan hukum.
- Oliver
Wendell Holmes (1841-1935): ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa
yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.
- William
James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa
pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis.
- John
Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari
kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai
suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.
- Benjamin
Nathan Cardozo (1870-1938): ia beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat
aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan
aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
- Jerome
Frank (1889-1957): menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang
tetap.
· Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh utama
Realisme Skandinavia antara lain adalah:
- Axel
Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan
bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi.
- Karl
Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai
perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat
memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu.
- Alf
Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan.
Pertama, hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah
suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas.
Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis
yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada
orang-orang pembentuknya.
- H.L.A.
Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal
maupun internalnaya.
- Julius
Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat
hukum harus dibedakan dari moral.
- John
Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil
dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.
7. Freirechtslehre
Freirechtslehre (Ajaran
Hukum Bebas ) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum
Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum
yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan
penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa
berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.